Home » » Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga

Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga

Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga

1.Ketentuan penerbitan Kartu Keluarga (KK)
  • Setiap keluarga hanya memiliki 1 Kartu Keluarga dari setiap penduduk dicatat hanya pada 1 kartu keluarga
  • Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga, alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga
  • Kartu Keluarga (KK) wajib di ganti atau diperbaharui apabila rusak, hilang, terjadi perubahan data jumlah anggota keluarga
  • Untuk mengganti atau memperbaharui KK dikenakan retribusi sesuai dengan ketentuan/aturan yang berlaku
2.Permohonan dan persyaratan Kartu Keluarga(KK) baru
  • Surat pengantar RT/RW
  • Foto Copy Buku nikah/ Akta perkawinan (Bagi pemohon yang sudah menikah dan dilegalisir pejabat berwenang)
  • Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah datang dan telah tinggal atau berdomisili 1 tahun kecuali atas ijin walikota melalui kepala dinas bagi yang kurang 1 tahun
  • Surat pernyataaan domisili bermaterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan dengan melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku
3.Permohonan dan persyaratan perrubahan KK  penambahan anggota keluarga karena kelahiran
  • Surat pengantar RT/RW
  • KK lama
  • Foto copy kutipan akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir yang di legalisir
4.Permohonan dan persyaratan perubahan KK penambahan anggota keluarga yang nenumpang dalam KK
  • Surat pengantar RT/RW
  • KK lama
  • KK yang ditumpangi
  • Surat Keterangan Pindah
  • Surat pernyataan berdomisili bermaterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan
5.Permohonan dan persyaratan perubahan KK pengurangan anggota keluarga yang meninggal atau pindah
  • Surat pengantar RT/RW
  • KK lama
  • Foto Copy Surat Keterangan kematian yang dilegalisir
  • Surat Keterangan Pindah
6.Permohonan dan persyaratan penerbitan KK karena Hilang / rusak
  • Surat pengantar RT/RW
  • Surat Keterangan kehilangan dari Lurah
  • KK yang rusak
  • Foto copy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang dilegalisir
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing
7.Permohonan dan persayaratan pembuatan Data KK
  • Surat pengantar RT/RW
  • KK lama.
  • Foto copy bukti pendukung yang dilegalisir sesuai dengan permohonan pembetulan data dalam KK
 8.Tata Cara penerbitan Kartu Keluarga Bagi Warga Negara Indonesia Di Kelurahan
  • Penduduk melapor ke lurah dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir permohonan KK
  • Petugas registrasi kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan
  • Petugas registrasi kelurahan mencatata dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
  • Lurah mendatangani Formulir permohonan KK
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Abdillah.S.A.S
Copyright © 2015. Kelurahan Karampuang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger