1.Ketentuan penerbitan Kartu Keluarga (KK)
- Setiap keluarga hanya memiliki 1 Kartu Keluarga dari setiap penduduk dicatat hanya pada 1 kartu keluarga
- Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga, alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga
- Kartu Keluarga (KK) wajib di ganti atau diperbaharui apabila rusak, hilang, terjadi perubahan data jumlah anggota keluarga
- Untuk mengganti atau memperbaharui KK dikenakan retribusi sesuai dengan ketentuan/aturan yang berlaku
2.Permohonan dan persyaratan Kartu Keluarga(KK) baru
- Surat pengantar RT/RW
- Foto Copy Buku nikah/ Akta perkawinan (Bagi pemohon yang sudah menikah dan dilegalisir pejabat berwenang)
- Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah datang dan telah tinggal atau berdomisili 1 tahun kecuali atas ijin walikota melalui kepala dinas bagi yang kurang 1 tahun
- Surat pernyataaan domisili bermaterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan dengan melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku
3.Permohonan dan persyaratan perrubahan KK penambahan anggota keluarga karena kelahiran
- Surat pengantar RT/RW
- KK lama
- Foto copy kutipan akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir yang di legalisir
4.Permohonan dan persyaratan perubahan KK penambahan anggota keluarga yang nenumpang dalam KK
- Surat pengantar RT/RW
- KK lama
- KK yang ditumpangi
- Surat Keterangan Pindah
- Surat pernyataan berdomisili bermaterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan
5.Permohonan dan persyaratan perubahan KK pengurangan anggota keluarga yang meninggal atau pindah
- Surat pengantar RT/RW
- KK lama
- Foto Copy Surat Keterangan kematian yang dilegalisir
- Surat Keterangan Pindah
6.Permohonan dan persyaratan penerbitan KK karena Hilang / rusak
- Surat pengantar RT/RW
- Surat Keterangan kehilangan dari Lurah
- KK yang rusak
- Foto copy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang dilegalisir
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing
7.Permohonan dan persayaratan pembuatan Data KK
- Surat pengantar RT/RW
- KK lama.
- Foto copy bukti pendukung yang dilegalisir sesuai dengan permohonan pembetulan data dalam KK
8.Tata Cara penerbitan Kartu Keluarga Bagi Warga Negara Indonesia Di Kelurahan
- Penduduk melapor ke lurah dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir permohonan KK
- Petugas registrasi kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan
- Petugas registrasi kelurahan mencatata dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
- Lurah mendatangani Formulir permohonan KK
0 komentar:
Posting Komentar