Home » » Prosedur Pembuatan KTP

Prosedur Pembuatan KTP


  1. Ketentuan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • KTP berlaku secara nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia dan sebagai tanda pengenal serta keterangan domisili yang sah.
    • Setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin berhak mendapatkan KTP
    • Setiap penduduk hanya di perbolehkan memiliki 1 KTP dengan masa berlaku 5 tahun
    • Bagi penduduk WNI yang telah berusia 60 tahun keatas di berikan KTP seumur hidup
  2. Permohonan dan persyaratan KTP baru
    • Surat pengantar RT/RW
    • Foto Copy KK
    • Datang langsung dan di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP manual)
  3. Permohonan dan persyaratan perpanjangan KTP
    • Surat pengantar RT/RW
    • Foto Copy KK
    • Menyerahkan KTP Lama
    • Datang langsung dan di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP manual)
  4. Permohonan dan Persyaratan KTP pengganti karena hilang atau rusak
    • Surat pengantar RT/RW
    • Foto Copy KK
    • Bagi pemohon yang kehilangan KTP menyerahkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian
    • Bagi pemohon KTP yang rusak menyerahkan bukti KTP yang lama yang rusak
    • Datang langsung dan di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP manual)
  5. Permohonan dan Persyaratan  Pembetulan data KTP
    • Surat pengantar RT/RW
    • Foto Copy KK
    • Foto Copy bukti pendukung sesuai permohonaan data pembetulan dalam KK
    • Datang langsung dan di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP manual)
  6. Tata cara penerbitan Kartu Tanda Penduduk di Kelurahan
    • Penduduk melapor ke lurah dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir permohonan KTP
    • Petugas registrasi kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan
    • Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
    • Lurah menandatangani Formulir permohonan KTP
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Abdillah.S.A.S
Copyright © 2015. Kelurahan Karampuang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger