Home » » Prosedur Pembuatan Akta Kematian

Prosedur Pembuatan Akta Kematian

Prosedur Pembuatan Akta Kematian

Persyaratan
  • Mengisi Formulir Pencatatan dan pemberitahuan kematian di ketahui Lurah rangkap 3
  • Surat Keterangan Kematian dari Rumah sakit / Puskesmas / Kelurahan dimana orang yang meninggal berdomisili yang mencantumkan diagnosa, Asli/ Legalisir
  • Fotocopy Surat Nikah/ Akta perkawinan (apabila yang meninggal sudah menikah) Dilegalisir
  • Apabila akta catatan sipil belum mencantumkan WNI maka dilengkapi Bukti kewarganegaraannya
  • Fotocopy akta Kelahiran yang meninggal di legalisir
  • Fotocopy KTP dan KK pelapor
  • Dokumen Imigran bagi WNA
  • Surat Kuasa bermaterai cukup yang menguasakannya
Mekanisme
  • Pemohon berkewajiban
  1. Mengisi dan menandatangani formulir kematian diketahui lurah dan camat
  2. Melampirkan persyaratan
  3. Membayar Retribusi pencatatan kematian
  • Dinas Berkewajiban
  1. Menerima permohonan dari lurah
  2. Dicatat dalam register kematian dan di terbitkan kutipan akta kematian
  3. Kutipan akta kematian diterbitkan paling lambat 14 hari kerja
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Abdillah.S.A.S
Copyright © 2015. Kelurahan Karampuang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger