Persyaratan
- Mengisi Formulir Pencatatan dan pemberitahuan kematian di ketahui Lurah rangkap 3
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah sakit / Puskesmas / Kelurahan dimana orang yang meninggal berdomisili yang mencantumkan diagnosa, Asli/ Legalisir
- Fotocopy Surat Nikah/ Akta perkawinan (apabila yang meninggal sudah menikah) Dilegalisir
- Apabila akta catatan sipil belum mencantumkan WNI maka dilengkapi Bukti kewarganegaraannya
- Fotocopy akta Kelahiran yang meninggal di legalisir
- Fotocopy KTP dan KK pelapor
- Dokumen Imigran bagi WNA
- Surat Kuasa bermaterai cukup yang menguasakannya
- Pemohon berkewajiban
- Mengisi dan menandatangani formulir kematian diketahui lurah dan camat
- Melampirkan persyaratan
- Membayar Retribusi pencatatan kematian
- Dinas Berkewajiban
- Menerima permohonan dari lurah
- Dicatat dalam register kematian dan di terbitkan kutipan akta kematian
- Kutipan akta kematian diterbitkan paling lambat 14 hari kerja
0 komentar:
Posting Komentar