Home » » Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran

Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran

Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran

Persyaratan Akta Kelahiran
  • Mengisi Formulir pada petugas registrasi di kelurahan
  • Surat Keterangan Kelahiran dari lurah dimana orang tua tercatat sebagai penduduk tetap
  • Surat Kelahiran dari dokter
  • Foto Copy Surat Nikah atau akta perkawinan orang tua
  • Foto Copy KTP dan KK yang di legalisir instansi yang berwenang
  • 2 orang saksi hadir dengan melampirkan foto copy KTP yang dilegalisir oleh instansi berwenang
Mekanisme Akta Kelahiran
  • Mengisi dan menandatangani formulir diketahui Lurah dan camat dimana orang tua bertempat tinggal
  • Pencatatan kelahiran tidak dikenakan biaya retribusi
  • Melampirkan persyaratan
  • Pemohon kelahiran baru / terlambat dan dispensasi yang dikuasakan mengisi surat kuasa bermaterai cukup
  • Keputusan Walikota Surakarta tentang persetujuan pencatatan kelahiran terlambat
  • Penetapan Pengadilan Negeri atas keterlambatan kelahiran
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Abdillah.S.A.S
Copyright © 2015. Kelurahan Karampuang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger