Persyaratan Akta Kelahiran
- Mengisi Formulir pada petugas registrasi di kelurahan
- Surat Keterangan Kelahiran dari lurah dimana orang tua tercatat sebagai penduduk tetap
- Surat Kelahiran dari dokter
- Foto Copy Surat Nikah atau akta perkawinan orang tua
- Foto Copy KTP dan KK yang di legalisir instansi yang berwenang
- 2 orang saksi hadir dengan melampirkan foto copy KTP yang dilegalisir oleh instansi berwenang
- Mengisi dan menandatangani formulir diketahui Lurah dan camat dimana orang tua bertempat tinggal
- Pencatatan kelahiran tidak dikenakan biaya retribusi
- Melampirkan persyaratan
- Pemohon kelahiran baru / terlambat dan dispensasi yang dikuasakan mengisi surat kuasa bermaterai cukup
- Keputusan Walikota Surakarta tentang persetujuan pencatatan kelahiran terlambat
- Penetapan Pengadilan Negeri atas keterlambatan kelahiran
0 komentar:
Posting Komentar