Berita Terbaru Dapatkan berita terbaru mengenai Kelurahan Karampuang

Karang Taruna Kelurahan Karampuang

Sabtu, 26 September 2015


Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:

Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).

Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.

Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.

Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.

Tugas Dan Fungsi Karang Taruna Kelurahan Karampuang

  • Membantu menyelesaikan masalah kepemudaan yang ada di daerah
  • Sebagai penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial
  • Sebagai penyelenggara kepelatihan dalam masyarakat
  • Sebagai penyelenggara pemberdayaan masyarakat
  • Sebagai penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewiraswastaan bagi generasi muda

Susunan Pengurus Karang Taruna Kelurahan Karampuang

Pengurus Harian

Ketua : Asriani Anwar
Wakil Ketua : Radhi Ijtihadi
Sekretaris : Ummul Qhair
Wakil Ketua : Yusri Yusran
Bendahara : Murniati Reo
Wakil Bendahra : Husna Akabar

Bidang-Bidang

Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Koordinator : Qurratul Aini Ridwan
Anggota : Juhria Zainuddin

Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Koordinator : Qurratul Aini Ridwan
Anggota : Juhria Zainuddin

Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
Koordinator : Zirly Rizkiah Rahman
Anggota : Fauziah Aulia S

Bidang Usaha Bersama
Koordinator : Fachruddin Mansyur
Anggota : Muh.Husni
Sda : Rudsi

Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental
Koordinator : Sutrisno Suwardi
Anggota : Andi Muhammad Khadafiq

Bidang Olahraga dan Seni Budaya
Koordinator : Armin Nurdin
Anggota : Surya Darmawan

Bidang Lingkungan Hidup
Koordinator : Atlit Sasmito
Anggota : Nansih
Sda : Febriani Sari
Sda : Marensya

Prosedur Pelayanan Surat Keterangan Pindah


1.Ketentuan Pelayanan Penduduk Pindah dan Penduduk Datang.
  • Penduduk yang pindah keluar Daerah wajib melapor kepada Lurah.
  • Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI berlaku selama 30 (tiga puluh) Hari Kerja
  • Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk, KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Dinas yang menerbitkan Surat Keterangan Pindah.
  • Surat Keterangan Pindah berlaku sebagi KTP selama KTP baru belum diterbitkan.
  • Bagi anak di bawah umur permohonan diajukan oleh Orang Tua atau kuasa orang tuanya, dilengkapi Surat Kuasa Pengurusan dari Orang Tua atau Wali Anak kepada pihak yang melakukan pengurusan atau Kepala Keluarga yang KKnya akan ditumpangi dilampiri foto copy KTP para pihak.
  • Untuk mengatisipasi segala bentuk penyimpangan dalam pengurusan permohonan Surat Keterangan Pindah Datang antar Kab/Kota, antar Provinsi agar dilampirkan SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian ) dari daerah asal.
2.Klasifikasi Pindah.
  • Klasifikasi 1 : dalam satu Kelurahan.
  • Klasifikasi 2 : antar Kelurahan dalam satu Kecamatan.
  • Klasifikasi 3 : antar Kecamatan dalam satu kota Surakarta.
3.Jenis Kepindahan.
  • Kepala keluarga.
  • Kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga.
  • Kepala keluarga dan sebagian anggota keluarga
  • Anggota keluarga
4. Persayaratan dan Mekanisme Penduduk Pindah.
a. Klasifikasi 1, Dalam Satu Kelurahan.
  1. Persyaratan
  • Surat pengantar RT / RW
  • KK dan KTP
2. Mekanisme
  • Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT / RW tujuan melapor ke Lurah.
  • Penduduk mengisi dan mendatangani formulir permohonan pindah.
  • Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
  • Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  • Lurah atas nama Kepala Dinas menerbirtkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
  • Petugas registrasi Kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
  • Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan, perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru.

b.Klasifikasi 2, Antar Kelurahan Dalam Satu Kecamatan
1.Persayaratan
  • Surat pengantar RT/RW
  • Foto Copy KK
2.Mekanisme
a. Di daerah asal
  • Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW melapor ke lurah.
  • Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
  • Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
  • Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  • Lurah atas nama Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pindah.
  • Petugas registrasi kelurahan mencatata dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
  • Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan pada Lurah Tujuan.
  • Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan, perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah.
b. Di daerah tujuan
  • Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor kepada Lurah Tujuan.
  • Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang.
  • Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
  • Petugas registrasi melakukan verifikasi dan Validasi data penduduk.
  • Lurah atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
  • Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru.
c. Klasifikasi 3, Antar Kecamatan Dalam Satu Kota
1.Persayaratan
  • Surat pengantar RT/RW
  • Foto Copy KK
2.Mekanisme
a.Di daerah asal
1. Di Kelurahan
  • Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW lapor ke Lurah
  • Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
  • Petugas registrasi kelurahan mencatat dalama Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
  • Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  • Lurah mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada Surat Pengantar RT/RW
  • Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk
2.Di Kecamatan
  • Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  • Camat atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah.
  • Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
  • Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan perubahan KK bagi Kepala/Anggota Keluarga Dalam KK yang tidak pindah.
b. Di daerah tujuan
  • Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor kepada Lurah Tujuan.
  • Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang.
  • Petugas registrasi kelurahan mencatat dalama Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
  • Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  • Lurah atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
  • Formulir Pindah Datangn diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Camat.
  • Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi penduduk
  • Camat atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
  • Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru.

Prosedur Pembuatan Akta Kematian

Prosedur Pembuatan Akta Kematian

Persyaratan
  • Mengisi Formulir Pencatatan dan pemberitahuan kematian di ketahui Lurah rangkap 3
  • Surat Keterangan Kematian dari Rumah sakit / Puskesmas / Kelurahan dimana orang yang meninggal berdomisili yang mencantumkan diagnosa, Asli/ Legalisir
  • Fotocopy Surat Nikah/ Akta perkawinan (apabila yang meninggal sudah menikah) Dilegalisir
  • Apabila akta catatan sipil belum mencantumkan WNI maka dilengkapi Bukti kewarganegaraannya
  • Fotocopy akta Kelahiran yang meninggal di legalisir
  • Fotocopy KTP dan KK pelapor
  • Dokumen Imigran bagi WNA
  • Surat Kuasa bermaterai cukup yang menguasakannya
Mekanisme
  • Pemohon berkewajiban
  1. Mengisi dan menandatangani formulir kematian diketahui lurah dan camat
  2. Melampirkan persyaratan
  3. Membayar Retribusi pencatatan kematian
  • Dinas Berkewajiban
  1. Menerima permohonan dari lurah
  2. Dicatat dalam register kematian dan di terbitkan kutipan akta kematian
  3. Kutipan akta kematian diterbitkan paling lambat 14 hari kerja

Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran

Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran

Persyaratan Akta Kelahiran
  • Mengisi Formulir pada petugas registrasi di kelurahan
  • Surat Keterangan Kelahiran dari lurah dimana orang tua tercatat sebagai penduduk tetap
  • Surat Kelahiran dari dokter
  • Foto Copy Surat Nikah atau akta perkawinan orang tua
  • Foto Copy KTP dan KK yang di legalisir instansi yang berwenang
  • 2 orang saksi hadir dengan melampirkan foto copy KTP yang dilegalisir oleh instansi berwenang
Mekanisme Akta Kelahiran
  • Mengisi dan menandatangani formulir diketahui Lurah dan camat dimana orang tua bertempat tinggal
  • Pencatatan kelahiran tidak dikenakan biaya retribusi
  • Melampirkan persyaratan
  • Pemohon kelahiran baru / terlambat dan dispensasi yang dikuasakan mengisi surat kuasa bermaterai cukup
  • Keputusan Walikota Surakarta tentang persetujuan pencatatan kelahiran terlambat
  • Penetapan Pengadilan Negeri atas keterlambatan kelahiran

Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga

Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga

1.Ketentuan penerbitan Kartu Keluarga (KK)
  • Setiap keluarga hanya memiliki 1 Kartu Keluarga dari setiap penduduk dicatat hanya pada 1 kartu keluarga
  • Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga, alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga
  • Kartu Keluarga (KK) wajib di ganti atau diperbaharui apabila rusak, hilang, terjadi perubahan data jumlah anggota keluarga
  • Untuk mengganti atau memperbaharui KK dikenakan retribusi sesuai dengan ketentuan/aturan yang berlaku
2.Permohonan dan persyaratan Kartu Keluarga(KK) baru
  • Surat pengantar RT/RW
  • Foto Copy Buku nikah/ Akta perkawinan (Bagi pemohon yang sudah menikah dan dilegalisir pejabat berwenang)
  • Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah datang dan telah tinggal atau berdomisili 1 tahun kecuali atas ijin walikota melalui kepala dinas bagi yang kurang 1 tahun
  • Surat pernyataaan domisili bermaterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan dengan melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku
3.Permohonan dan persyaratan perrubahan KK  penambahan anggota keluarga karena kelahiran
  • Surat pengantar RT/RW
  • KK lama
  • Foto copy kutipan akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir yang di legalisir
4.Permohonan dan persyaratan perubahan KK penambahan anggota keluarga yang nenumpang dalam KK
  • Surat pengantar RT/RW
  • KK lama
  • KK yang ditumpangi
  • Surat Keterangan Pindah
  • Surat pernyataan berdomisili bermaterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan
5.Permohonan dan persyaratan perubahan KK pengurangan anggota keluarga yang meninggal atau pindah
  • Surat pengantar RT/RW
  • KK lama
  • Foto Copy Surat Keterangan kematian yang dilegalisir
  • Surat Keterangan Pindah
6.Permohonan dan persyaratan penerbitan KK karena Hilang / rusak
  • Surat pengantar RT/RW
  • Surat Keterangan kehilangan dari Lurah
  • KK yang rusak
  • Foto copy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang dilegalisir
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing
7.Permohonan dan persayaratan pembuatan Data KK
  • Surat pengantar RT/RW
  • KK lama.
  • Foto copy bukti pendukung yang dilegalisir sesuai dengan permohonan pembetulan data dalam KK
 8.Tata Cara penerbitan Kartu Keluarga Bagi Warga Negara Indonesia Di Kelurahan
  • Penduduk melapor ke lurah dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir permohonan KK
  • Petugas registrasi kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan
  • Petugas registrasi kelurahan mencatata dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
  • Lurah mendatangani Formulir permohonan KK

Prosedur Pembuatan KTP


  1. Ketentuan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • KTP berlaku secara nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia dan sebagai tanda pengenal serta keterangan domisili yang sah.
    • Setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin berhak mendapatkan KTP
    • Setiap penduduk hanya di perbolehkan memiliki 1 KTP dengan masa berlaku 5 tahun
    • Bagi penduduk WNI yang telah berusia 60 tahun keatas di berikan KTP seumur hidup
  2. Permohonan dan persyaratan KTP baru
    • Surat pengantar RT/RW
    • Foto Copy KK
    • Datang langsung dan di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP manual)
  3. Permohonan dan persyaratan perpanjangan KTP
    • Surat pengantar RT/RW
    • Foto Copy KK
    • Menyerahkan KTP Lama
    • Datang langsung dan di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP manual)
  4. Permohonan dan Persyaratan KTP pengganti karena hilang atau rusak
    • Surat pengantar RT/RW
    • Foto Copy KK
    • Bagi pemohon yang kehilangan KTP menyerahkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian
    • Bagi pemohon KTP yang rusak menyerahkan bukti KTP yang lama yang rusak
    • Datang langsung dan di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP manual)
  5. Permohonan dan Persyaratan  Pembetulan data KTP
    • Surat pengantar RT/RW
    • Foto Copy KK
    • Foto Copy bukti pendukung sesuai permohonaan data pembetulan dalam KK
    • Datang langsung dan di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP manual)
  6. Tata cara penerbitan Kartu Tanda Penduduk di Kelurahan
    • Penduduk melapor ke lurah dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir permohonan KTP
    • Petugas registrasi kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan
    • Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
    • Lurah menandatangani Formulir permohonan KTP
 
Support : Abdillah.S.A.S
Copyright © 2015. Kelurahan Karampuang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger